Galeri Foto  Tim Gabungan Bapenda Mulai Penertiban Tiang Reklame di Kota Pekanbaru

Galeri Foto  Tim Gabungan Bapenda Mulai Penertiban Tiang Reklame di Kota Pekanbaru
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru   H. Zulhelmi Arifin, STTP, M.Si  saat Wawancara dengan Sejumlah Awak Media/ / Foto Bapenda Pekanbaru

Melibatkan Tim Gabungan,  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menggelar penertiban tiang reklame ilegal yang tidak berizin di sejumlah ruas jalan protokol, Selasa (8/3/2022). Penertiban ini dilakukan oleh Tim Reklame Kota Pekanbaru, yang merupakan gabungan tim Bapenda, DPMPTSP, DLHK, Dishub, Satpol PP, PUPR dan BPKAD Pekanbaru.

Tim itu diketuai oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru  
H. Zulhelmi Arifin, STTP, M.Si  mengatakan, penertiban ini berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2018 dan Perda tentang IMB. Pada hari ini, penertiban menargetkan 7 tiang reklame dari 151 tiang yang tak berizin tersebut.

Ket Foto : Tim Gabungan Menggelar Apel Bersama di Kantor Bapenda Kota  Pekanbaru  Jalan Teratai Sebelum Melaksanakan Penertiban Papan Reklame / Foto Bapenda Pekanbaru

Reklame yang  tidak membayar pajak atau ilegal , secara otomatis tidak membayar pajak retribusi reklame dan ini potensi merugikan negara,” papar Amy saat di konfirmasi usai gelar apel.

Ia menyebut, soal reklame ini ada empat kategori, kategori pertama dia bayar pajak punya izin (tiang), kedua tidak bayar pajak tapi punya izin, ketiga dia bayar pajak tapi tidak punya izin, dan keempat tidak bayar pajak dan tidak punya izin.

Ket Foto : Pembongkaran Papan Reklame/ Foto Bapenda Pekanbaru

Ratusan tiang itu ada di Jalan Sudirman, Jalan Riau, Nangka atau Jalan Tuanku Tambusai, Harapan Raya, Soekarno Hatta sama Arifin Achmad.

"Dalam perda nomor 4 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda nomor 04 tahun 2011 tentang reklame. 

Ket Foto : Pembongkaran Papan Reklame / Foto Bapenda Pekanbaru

Pada pasal 24 ayat 1 dijelaskan Walikota dan/ atau pejabat lain yang ditunjuk berwenang melakukan penempelan dan pemberitahuan kepada subjek pajak yang belum melakukan kewajiban perpajakan, penertiban sewaktu-waktu, membongkar atau menurunkan pada objek reklame, menghentikan pemasangan reklame yang sedang berlangsung".

Ket Foto : Pembongkaran Papan Reklame / Foto Bapenda Pekanbaru

Apabila, tidak membayar pajak reklame sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak memiliki izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk serta bertentangan dengan kepentingan umum. 

Ket Foto : Pembongkaran Papan Reklame / Foto Bapenda Pekanbaru

Pada ayat 2, hasil penertiban dan pembongkaran objek pajak reklame sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menjadi milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.** 

Berikut Galeri fotonya :

Ket Foto : Pembongkaran Papan Reklame / Foto Bapenda Pekanbaru

Berita Lainnya

Index